Sabtu, 13 September 2008

PENGARUH PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS DALAM PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM PADA PENDIDIKAN DASAR DI KOTA PADANG


oleh : AHMAD ICHLAS,
Pembimbing :
1. Dr. Herri SE.MBA;
2. Dr. Hefrizal Handra

ABSTRAK

Pendidikan adalah faktor penting untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, dalam amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan 20% dari Anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) maupun Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) agar masyarakat dapat menikmati pelayanan pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Masalah penelitian ini adalah bagaimana pemanfaatan Dana Alokasi Khusus yang dikucurkan sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 pada Pendidikan Dasar di Kota Padang dan bagaimana keterlaksanaan Standar Pelayanan Minimum pada pendidikan dasar di Kota Padang serta apakah pemanfaatan Dana Alokasi Khusus berpengaruh terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimum pada Pendidikan Dasar di Kota Padang.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengidentifikasi serta mengevaluasi pelaksanakan Dana Alokasi Khusus yang telah dikucurkan dari tahun 2005 dan tahun 2006 dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimum pada Pendidikan Dasar di Kota Padang dan melihat bagaimana pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum serta menganalisa bagaimana pemanfaatan Dana Alokasi Khusus dalam keterlaksanaan Standar Pelayanan Minimum di Kota Padang.
Landasan teoritik adalah petunjuk Dana Alokasi Khusus tahun 2005 yang menjadi acuan sekolah dalam penggunaan DAK dan Standar Pelayanan Minimum penyelenggaraan pendidikan dasar yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Untuk mencapai tujuan penelitian digunakan metode kuantitatif. Penelitian analisis yang dipakai adalah penelitian korelasional untuk mengetahui hubungan antara satu varibel dengan variabel lainnya serta untuk mengetahui besarnya hubungan atau konstribusi variabel bebas terhadap variabel terikat tersebut diperlukan perhitungan dalam bentuk koefisien korelasi. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung, observasi pada Kepala Sekolah Dasar yang menerima DAK pada tahun 2005 dan tahun 2006 serta arsip Dinas Pendidikan data sekunder.
Hasil wawancara serta observasi lapangan menunjukkan permasalahan bahwa dana yang dikucurkan pada tahun 2005 dan tahun 2006 telah dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar dapat berpengaruh positif dan signifikan Dalam Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak tepat sasaran karena ada beberapa sekolah yang terkait dengan masalah tanah sekolah sementara implikasi dari penelitian ini adalah upaya peningkatan kualitas pelaksanaan standar pelayanan minimum pada pendidikan dasar melalui peningkatan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus.
Kontribusi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus terhadap menjelaskan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum pada pendidikan Dasar Kota padang adalah sebesar 26,9%, sedangkan sisanya sebesar 73,1% dipengaruhi oleh Variabel lain yang tidak digunakan dalam penelitian ini seperti : manajemen Kepala Sekolah yang baik, motivasi guru dalam mendidik siswa, kerjasama antara Kepala Sekolah dan guru yang sinergi, komitmen guru dalam pelaksanaan tugas serta peranan Komite Sekolah sebagai mitra sekolah itu sendiri. 7 indikator pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (Y) sebesar 35,3%. Artinya kontribusi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus terhadap menjelaskan 7 indikator pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum pada pendidikan Dasar di Kota Padang adalah sebesar 35,3%, sedangkan sisanya sebesar 64,7% dipengaruhi oleh Variabel lain yang tidak digunakan dalam penelitian ini

Tidak ada komentar: